JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay merespons positif kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena telah mendeportasi banyak warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar keimigrasian.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2016 sejumlah 7.787 WNA telah dideportasi. "Pihak Imigrasi perlu diapresiasi atas kerja kerasnya," kata Saleh melalui pesan singkat, Senin (2/1/2017).
Pada Minggu (1/1/2017), Ditjen Imigrasi mengumumkan hasil operasi penertiban dan pengamanan tahun baru.
(Baca: Ada 7.787 WNA Dideportasi Sepanjang 2016, Mayoritas WN China)
Dalam operasi tersebut, ratusan WNA terjaring karena melakukan pelanggaran administrasi. Sebanyak 76 di antaranya merupakan terapis pijat dan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal China yang diduga sebagai korban kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
Terkait terapis dan PSK asing, Saleh mengatakan, sangat mudah untuk melancarkan pekerjaannya di Indonesia. Sekalipun mereka menggunakan visa wisata.
Itu karena, pekerjaan mereka tak harus dilakukan lebih dari 30 hari. Dan itu sulit terpantau.
Oleh karena itu, kerja pihak Imigrasi yang jeli dalam melihat pelanggaran tersebut menurutnya perlu diapresiasi.
(Baca: 76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru)
Saleh berharap, pengawasan seperti itu lebih ditingkatkan. "Dengan begitu, WNA yang hendak menyalahgunakan bebas visa masik ruang geraknya semakin terbatas," kata Politisi PAN itu.
Adapun dalam melakukan pengawasan, Saleh berharap, pihak Imigrasi bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait untuk memaksimalkan peran pengawasan terhadap pergerakan orang asing di Indonesia.
"Pihak Imigrasi diharapkan dapat bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, BIN, dan BAIS. Dengan kerja sama dan sinergi itu, pengawasannya bisa lebih holistik dan komprehensif," tuturnya.