Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Sylviana Murni Jadi Saksi Kasus Dugaan Makar, Ini Kata Ketum PAN

Kompas.com - 30/12/2016, 23:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, menilai tak masalah apabila suami Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, Gde Sardjana, mentransfer dana ke Jamran, tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

"Kan biasa, enggak apa-apa. Karena orang datang minta sumbangan, saya juga sering nyumbang orang kan, gitu," kata Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Zulkifli mengaku menghormati langkah kepolisian yang memeriksa Gde. Ia menilai Gde cukup menjelaskan ke polisi terkait duduk perkara yang sebenarnya.

"Kalau memang enggak ada apa-apa ya dijelaskan. Saya dulu berkali-kali jadi saksi enggak apa-apa," ucap Zulkifli.

(Baca: Suami Syviana Murni Berikan Uang ke Jamran Sebelum Kegiatan 2 Desember)

PAN sebagai salah satu parpol pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, lanjut dia, meyakini kasus ini tidak akan mempengaruhi kontestasi di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

Ia meyakini pasangan nomor urut 1 tersebut tetap bisa meraih suara tertinggi dalam pemungutan suara Februari 2016 mendatang.

Polisi memeriksa Gde Sardjana sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (30/12/2016). Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Gde pernah mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka Jamran.

"Saksi (Gde) pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Jamran. (uang) ini diberikan sebelum kegiatan (doa bersama) 2 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Usai pemeriksaan, Gde mengaku ditanyai seputar sejumlah dana yang ia berikan kepada salah satu tersangka dugaan upaya makar Jamran.

Gde mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta untuk Jamran. Namun, ia membantah dana itu digunakan untuk pemufakatan upaya makar.

"Ketika istrinya dioperasi (Jamran) minta tolong dibantu, ya saya bantu sekedarnya saja," ucap dia.

(Baca: Suami Sylviana Berikan Uang ke Jamran untuk Biaya Melahirkan Istrinya)

Adapun kegiatan doa bersama 2 desember dilakukan untuk menuntut calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum atas dugaan penodaan agama.

Sebelum aksi doa bersama dimulai, polisi menangkap 11 orang dan tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com