Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Hak Politik Sanusi Tak Dikabulkan Hakim, Ini Kata KPK

Kompas.com - 29/12/2016, 22:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari putusan majelis hakim atas kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mohammad Sanusi.

"Kita masih pikir-pikir," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Baik KPK maupun pihak Sanusi diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.  

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan kepada Sanusi.

(Baca: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Sanusi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah ia menjalani masa hukumannya. Namun tak dikabulkan majelis hakim. 

"Sudah koordinasi dengan tim penuntutan akan pelajari lebih dulu," ujar Febri. 

Terkait pencabutan hak politik, Febri mengatakan, itu merupakan inisiasi KPK guna menimbulkan efek jera. Khususnya bagi para pejabat negara yang terlibat korupsi.

Jaksa pada KPK pun, kata Febri, selalu menyertakan tuntutan dicabutnya hak politik disetiap persidangan pejabat negara yang didakwa korupsi.

"Pencabutan hak politik memang diniisasi belakangan terutama aktor yang berasal dari lembaga politik baik DPRD maupun DPR, DPD atau institusi lain terkait sektor politik. Bagi KPK pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera," kata dia.

Febri menambahkan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) punya pemikiran yang sama dalam pencegahan korupsi melalui pencabutan hak politik.

(Baca: Pertimbangan Hakim Tak Cabut Hak Politik Sanusi)

Sedianya hal itu bisa diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Harapan KPK jajaran MA punya mind-set bersama-sama untuk memberantas korupsi sektor politik dan pencabutan ini diatur dalam UU tipikor," kata dia.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sumpeno, tak dikabulkannya pencabutan hak politik karena hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Hakim tidak sependapat jika hak politik disertakan dalam vonis kasus tersebut.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya," ujar Sumpeno. 

Kompas TV Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Suap Raperda Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com