Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tentukan Sikap soal Rencana Pembelian Heli AW101

Kompas.com - 27/12/2016, 12:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, DPR telah mengingatkan pemerintah agar tidak membeli Helikopter AgustaWestland AW101 dari pihak luar.

Hasanuddin bahkan mengatakan, saran tersebut sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak jauh hari.

"Dari DPR sudah sampaikan supaya tidak membeli karena urgensi tidak ada dan itu melangar undang-undang industri pertahanan," kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5, pembelian alat pertahanan dari luar negeri baru memenuhi syarat bila industri pertahanan dalam negeri tak mampu menyediakan.

Padahal, untuk spesifikasi yang menyerupai, TNI sebelumnya menggunakan kebutuhan angkutan pasukan tempur dengan helikopter EC 725 Super Puma Mark 2 yang diproduksi di dalam negeri.

Karena itu, politisi PDI-P itu meminta pemerintah mengambil sikap terhadap rencana pembelian helikopter AgustaWestland AW101.

"Sekarang keputusan ada di pemerintah. Semua elemen pemerintahan mulai dari Presiden, Menhan (Menteri Pertahanan), dan Panglima TNI juga telah menolak rencana pembelian helikopter itu, makanya pemerintah-lah yang harus ambil sikap," ujar Hasanuddin.

TNI AU sebelumnya diberitakan tetap membeli helikopter AgustaWestland AW101, meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.

Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena sesuai kebutuhan, dan bukan untuk VVIP yang sebelumnya telah ditolak Presiden.

"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).

(Baca: TNI AU Tetap Beli Heli AgustaWestland AW101)

Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.

(Baca: Jokowi Batalkan Rencana Pembelian Helikopter VVIP)

TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.

(Baca: Sempat Ditolak Jokowi, TNI AU Kembali Berencana Beli Heli AW101)

Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.

Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.

Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.

"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.

Kompas TV Jokowi Segera Miliki Helikopter Buatan Inggris Dan Italia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com