JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menilai, pendekatan hukum bagi anak-anak yang terlibat kasus terorisme perlu diubah.
Menurut Asrorun, selama ini pendekatan hukuman yang diterapkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 mengedepankan pendekatan penghukuman layaknya orang dewasa.
"Perlakuan orang yang terduga terorisme dan pelaku tindak pidana terorisme tidak membedakan antara dewasa dan anak-anak," ujar Asrorun di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Semestinya, lanjut Asrorun, pendekatan berorientasi pada pemulihan psikologis anak tersebut.
"Rekomendasi kepada BNPT dan densus 88 untuk menggunakan pendekatan restorasi justice atau pendekatan yang memulihkan terhadap anak yang terpapar terorisme," kata dia.
"Saya kira ini menjadi penting untuk membangun perspektif pemulihan penanganan anak yang terpapar kasus terorisme," tambah Asrorun.
Ia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menekan tayangan kebencian.
"Sehingga anak-anak dapat terhindar dari segala bentuk konten berbasis online yang tidak sehat untuk tumbuh kembang anak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.