JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.
Sebab, kata dia, selama ini putusan hakim yang menangani perkara lingkungan hidup kerap inkonsistensi.
"MA harus melakukan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup dan evaluasi hakim yang sudah dapatkan sertifikasi itu. Selain itu juga perkuat sertifikasi hakim yang belum punya sertifikat," kata Raynaldo di kantor ICEL, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Menurut Raynaldo, hal itu dapat mengurangi adanya perbedaan sudut pandangan dalam memberikan putusan.
Ia menilai, tidak semua hakim memiliki pemahaman yang baik dalam perkara lingkungan hidup.
Raynaldo mencontohkan, pada awal 2017, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menyatakan kebakaran hutan tidak merusak lingkungan karena masih dapat dilakukan penanaman ulang.
(Baca: Mahkamah Agung Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup)
Majelis hakim juga menolak gugatan ganti rugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.
"Selain itu ada catatan negatif, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kebakaran hutan dan lahan di Riau, praperadilannya kalah," ujar Raynaldo.
Raynaldo menyebutkan, dengan adanya evaluasi dan penguatan sertifikasi lingkungan hidup, para hakim punya pertimbangan yang baik dalam memberi putusan.
"Dalam lingkungan hidup tidak boleh abu-abu. Kalau salah ya dihukum," ujar Raynaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.