Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penilaian KIP terhadap Keterbukaan 10 Parpol

Kompas.com - 20/12/2016, 14:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik di Indonesia dinilai kurang informatif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan dari 10 partai, enam partai politik tak merespons upaya verifikasi yang dilakukan Komisi Informasi Publik (KIP). 

Enam parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. 

Sementara empat parpol lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional masuk dalam kategori tak informatif. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly saat menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

John mengatakan, enam partai politik tidak merespons positif terhadap proses verifikasi yang dilakukan tim monitoring dan evaluasi (Monev) KIP.

“Dimana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuisioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua,” ujarnya.

Sementara, menurut John, Gerindra, Hanura, PKS dan PAN tidak dapat memberikan informasi secara terbuka saat diverifikasi oleh tim monev KIP.

(Baca: Di Hari Kebebasan Pers Dunia, UNESCO Desak Semua Negara Buka Akses Informasi Publik)

“Ketika tim monev melakukan verifikasi terhadap keseluruhan partai politik, beberapa kewajiban yang semestinya dipenuhi parpol sesuai UU KIP Pasal 15 itu tidak dipenuhi,” kata John.

Berdasarkan Pasal 15 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP disebutkan, ada tujuh jenis informasi yang wajib disediakan parpol sesuai aturan dalam UU tersebut.

Ketujuh informasi itu adalah asas dan tujuan, program umum dan kegiatan parpol, nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya.

Kemudian, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai.

Lalu, keputusan partai meliputi hasil muktamar/kongres/munas dan keputusan lain yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; serta informasi lain yang ditetapkan oleh UU.

Dari sejumlah kewajiban yang ada, menurut John, yang paling banyak dilanggar yaitu tidak tersedianya pejabat atau orang yang secara khusus ditunjuk partai untuk melayani permintaan informasi.

(Baca: KIP: Hak Publik untuk Ketahui Siapa Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan)

“Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU 14 Tahun 2008, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu wajib dan sangat mendasar. Juru bicara tidak cukup, karena PPID berbeda tugas dan fungsi degan juru bicara,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi KIP, didapat Gerindra dengan skor 25,97, merupakan partai politik paling transparan. Disusul Partai Hanura (17,94), PKS (16,73) dan PAN (10,70)

 

Catatan: Artikel ini mengalami perubahan judul untuk meluruskan maksud informasi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com