JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menilai Surat Edaran Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang dikeluarkan Polri pada Rabu (14/12/2016) dapat memicu ketegangan antar penegak hukum.
Surat tersebut menginstruksikan lembaga penegak hukum, yakni KPK, kejaksaan, dan pengadilan yang akan melakukan pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) harus seizin Kapolri.
Menurut Lalola, dikeluarkannya surat tersebut seolah-olah memposisikan Polri di atas penegak hukum lainnya.
"Rasanya tidak perlu ada surat tersebut. Jangan sampai telegram ini memicu ketegangan lagi di antara aparat penegak hukum, karena kalau yang kami tangkap sendiri dari telegram ini memposisikan seolah-olah polisi itu levelnya berada di atas aparat penegakan hukum lain," ujar Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Menurut Lalola, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada saat ini sudah cukup baik mengatur perihal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum, yakni dengan seizin ketua pengadilan negeri.
Maka dari itu, dikeluarkannya surat tersebut justru memunculkan pertanyaan dan kecurigaan.
"Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP misalnya, mewajibkan izin ketua pengadilan negeri bagi aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kenapa perlu izin Kapolri lagi?," kata dia.
"Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," ujarnya.
(Baca juga: Dikritik, Aturan Penggeledahan terhadap Polisi Harus Seizin Kapolri)
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, arahan tersebut sebenarnya sudah lama berlaku.
Namun, baru belakangan kembali ditegaskan oleh Polri bahwa harus ada izin Kapolri untuk penggeledahan anggota kepolisian.
Dengan demikian, setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
"Karena ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita gak tahu ada masalah," kata Rikwanto.
Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas." bunyi surat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.