Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kapolri untuk Geledah Dinilai Picu Ketegangan Antar-Penegak Hukum

Kompas.com - 19/12/2016, 22:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menilai Surat Edaran Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang dikeluarkan Polri pada Rabu (14/12/2016) dapat memicu ketegangan antar penegak hukum.

Surat tersebut menginstruksikan lembaga penegak hukum, yakni KPK, kejaksaan, dan pengadilan yang akan melakukan pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) harus seizin Kapolri.

Menurut Lalola, dikeluarkannya surat tersebut seolah-olah memposisikan Polri di atas penegak hukum lainnya.

"Rasanya tidak perlu ada surat tersebut. Jangan sampai telegram ini memicu ketegangan lagi di antara aparat penegak hukum, karena kalau yang kami tangkap sendiri dari telegram ini memposisikan seolah-olah polisi itu levelnya berada di atas aparat penegakan hukum lain," ujar Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Menurut Lalola, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada saat ini sudah cukup baik mengatur perihal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum, yakni dengan seizin ketua pengadilan negeri.

Maka dari itu, dikeluarkannya surat tersebut justru memunculkan pertanyaan dan kecurigaan.

"Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP misalnya, mewajibkan izin ketua pengadilan negeri bagi aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kenapa perlu izin Kapolri lagi?," kata dia.

"Kapolri sebaiknya membatalkan telegram ini," ujarnya.

(Baca juga: Dikritik, Aturan Penggeledahan terhadap Polisi Harus Seizin Kapolri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, arahan tersebut sebenarnya sudah lama berlaku.

Namun, baru belakangan kembali ditegaskan oleh Polri bahwa harus ada izin Kapolri untuk penggeledahan anggota kepolisian.

Dengan demikian, setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.

"Karena ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita gak tahu ada masalah," kata Rikwanto.

Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas." bunyi surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com