JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengimbau Polri untuk menjelaskan maksud surat edaran yang meminta agar penegak hukum seperti kejaksaan atau KPK untuk meminta izin terlebih dahulu untuk memeriksa personel Korps Tribrata.
"Menurut saya surat edaran dari Polri itu belum jelas. Harus diperjelas agar tak menimbulkan kesan negatif," ujar Mulfachri saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
"Ya bisa saja bila memang ada pemeriksaan yang membutuhkan izin dari Polri, tapi yang jelas yang mana," kata politisi PAN itu.
Ia menambahkan, memang dimungkinkan ada beberapa kasus yang harus meminta izin Polri untuk memeriksa personelnya.
Mulfachri mencontohkan kasus yang menyangkut rahasia negara dan melibatkan personel Polri mungkin saja membutuhkan izin dari Polri untuk pemeriksaan.
Namun, kata Mulfachri, untuk operasi tangkap tangan, jelas tak perlu izin dari Polri sebab itu tidak memungkinkan.
"Makanya ini harus diperjelas oleh Polri. Mana yang harus minta izin untuk menindak personel mereka dan mana yang tidak. Kalau operasi tangkap tangan jelas tidak perlu izin Polri," kata Mulfachri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap penggeledahan anggota polisi yang terkait perkara hukum harus seizin Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal itu kembali ditegaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz dan disebarkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing Polda.
Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2016. Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda.
(Baca: Komisi III Minta KPK Abaikan Surat Edaran Polri soal Izin Usut Kasus Terkait Polisi)
Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2016).
Rikwanto mengatakan, sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
Jadi, lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.