JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan secara tertutup.
“Bukan rapat konsultasi, bukan rapat koordinasi, tapi silaturahim,” ujar Arief, seusai pertemuan.
Arief mengatakan, saat ini DPR dan pemerintah tengah menyusun RUU Pemilu untuk menghadapi pemilu serentak pada 2019.
DPR meminta agar MK mengingatkan kembali apa saja putusan yang telah diambil, sehingga dapat diakomodasi dalam UU.
Namun, Arief menegaskan, tidak ada satu pun substansi materi UU yang dibahas di dalam pertemuan tadi.
Ia khawatir akan memeengaruhi proses pembuatan UU apabila substansi materi turut dibahas.
“Padahal UU itu kan berpotensi bisa berperkara di MK. Jadi, secara potensial bisa di judicial review,” kata dia.
Secara umum, hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni terkait penanganan perkara sengketa pemilu di MK.
Sebelumnya, sengketa pilpres ditangani dalam kurun waktu 15 hari, dan 30 hari untuk pileg.
Dengan penyelenggaraan pileg dan pilpres secara serentak, menurut dia, perlu pengaturan mekanisme penanganan sengketa yang baru.
“Kalau pilpres kan kemungkinan dua putaran, pileg kan sekali. Nah kalau ada sengketa kan tahapannya harus diselesaikan pilpresnya dulu, supaya kalau terjadi dua kali bisa lagsung dua kali. Tapi kalau yang pileg kan sekali, jadi penyelesaiannya setelah penyelesaian pilpres,” papar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.