JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana menilai, wajar apabila Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta jatah kursi pimpinan DPR RI.
Sebab, sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P justru tidak bisa memegang jabatan pimpinan di Parlemen.
“Kalau selama ini kita melihat mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan komposisinya kan tidak mencerminkan hasil pemilu,” kata Dadang dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Dadang mengaku, setuju apabila UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD direvisi.
Perbaikan itu terutama terkait pengaturan komposisi pimpinan dan mekanisme pemilihan pimpinan DPR.
Meski demikian, Dadang menegaskan, belum ada komunikasi politik resmi dari Fraksi PDI-P terkait rencana revisi tersebut.
Menurut Dadang, diperlukan kajian yang matang sebelum revisi itu direalisasikan. “Kan aneh kalau DPRD provinsi dan kabupaten, kita atur dalam UU bahwa pimpinan sesuai dengan perolehan suara dalam pemilu, kok di DPR dipilih berdasarkan sistem paket. Aneh banget,” kata dia.
PDI-P sebelumnya sudah membentuk tim lobi untuk berkomunikasi dengan fraksi-fraksi terkait keinginan merka mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
Sejauh ini hampir semua fraksi juga tidak keberatan dengan keinginan PDI-P tersebut. Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.
Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.
Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.
(Baca: Junimart Klaim Semua Fraksi Setuju PDI-P Dapat Jatah Pimpinan DPR)
PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.
Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.