JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana tugas Direktur Eksekutif Maarif Institute, Muhammad Abdullah Darraz menilai, pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS), merupakan sebuah bentuk intimidasi.
Maarif Institute menyayangkan peristiwa yang terjadi di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016).
“Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik. Kehidupan harmoni dalam kebhinekaan kita semakin terancam,” kata Darraz dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
(Baca: Kata Mendagri soal Pembubaran Ibadah di Sabuga)
Menurut dia, tindakan pelarangan seperti itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan beragama.
Selain itu, perbuatan tersebut juga mengabaikan perintah Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang sebelumnya menjamin hak warga untuk beribadah.
Lebih jauh, ia mengatakan, dalih yang digunakan pihak-pihak untuk membubarkan kegiatan keagamaan itu tidak tepat.
Ketua PAS Muhammad Roin sebelumnya menyatakan, tidak melarang kegiatan tersebut. Namun, ia meminta KKR dilangsungkan di rumah ibadah.
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
(Baca: Acara Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung Dihentikan)
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Setelah itu, mereka menyepakati pukul 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kami menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.