Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi

Kompas.com - 05/12/2016, 21:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, pasal makar yang termaktub dalam KUHP rawan disalahgunakan oleh penguasa.

Sebab, penafsiran makar dalam pasal tersebut dinilai kurang jelas. Alhasil, kata Araf, penegak hukum dapat bersifat subyektif ketika menjerat seseorang menggunakan pasal makar.

"Pasal-pasal makar dalam KUHP tersebut memang pasal-pasal "karet", tetapi secara normatif dia masih berlaku. Oleh karena itu penafsiran atas pasal tersebut menjadi sangat luas," ujar Araf usai konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Guna menghindari penyalahgunaan tersebut, Araf meminta pemerintah bersama DPR merevisi pasal tersebut di KUHP.

(Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Sembarangan Terapkan Pasal Makar)

"Di masa mendatang untuk menghindari ruang-ruang penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah harus merevisi pasal-pasal karet, termasuk makar melalui revisi KUHP," kata Araf.

Hal senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko S Ginting. Miko mengatakan, revisi pasal makar dalam KUHP harus dilakukan.

Menurut Miko, revisi pasal makar perlu dilakukan agar tidak terdapat celah kriminalisasi menggunakan pasal makar.

"Jika tidak (direvisi), ketentuan ini akan menjadi ketentuan karet yang dapat menjadi alas bagi seseorang dikriminalkan," ucap Miko.

Dalam revisi tersebut, Miko meminta proses pembahasan dilakukan secara jelas dan ketat. Ini dilakukan agar penafsiran terhadap pasal makar menjadi jelas.

Sehingga, penegak hukum dapat bekerja secara objektif dalam menjerat seseorang melalui pasal makar.

"Dalam situasi demokratisasi hukum, seharusnya prinsip yang diterapkan adalah prinsip lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat). Dalam hukum sebisa mungkin celah "ketentuan karet" ditutup," kata Miko.

(Baca: Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri)

Sebelumnya, penyidik Polri menangkap 11 orang sebelum pelaksanaan aksi doa bersama, Jumat (2/12/2016) lalu.

Tujuh orang dari mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar. Sementara, empat lainnya ditangkap karena ujaran kebenciaan dan penghasutan.

Ketujuh orang itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. 

Kompas TV Kapolri: Tersangka Makar Akan Memanfaatkan Kegiatan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com