Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD

Kompas.com - 30/11/2016, 12:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

(Baca: Ade Komarudin: Siapa Bilang Saya "Legowo"?)

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

(Baca: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ade sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.

 

(Baca: Dewan Pembina dan DPP Golkar Sepakat Majukan Novanto Jadi Ketua DPR)

Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.

Ade menganggap, pelaporan dirinya ke MKD merupakan rekayasa.

"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ade mengatakan, sejak menjadi anggota DPR pada tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.

(Baca: MKD Lanjutkan Laporan terhadap Ketua DPR)

Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.

"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut pria yang akrab disapa Akom itu.

Kompas TV Kasus â??Papa Minta Sahamâ?? Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com