Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Handang Sebut Urusan dengan Rajamohanan Terkait Kekeliruan Pajak

Kompas.com - 28/11/2016, 16:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisna Murti, pengacara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengatakan, kliennya tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha.

Urusan kliennya dengan Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair itu untuk meluruskan kekeliruan perhitungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar yang dilakukan petugas Ditjen Pajak.

"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan. Itu loh," ujar Krisna, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Namun, Krisna mengaku belum bertanya lebih jauh kepada kliennya perihal kesalahan perhitungan yang dimaksud.

Kesalahan perhitungan pajak itu di antaranya terkait adanya biaya ekspor impor yang dibebankan kepada PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Kliennya, kata Krisna, membantu Rajamohanan bukan untuk menghilangkan beban pajak.

"Misalkan, dia kan ekspor impor pertanian, (biaya) ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Mohan (Rajesh) keberatan. Kenapa tahu-tahu ditetapkan Rp 52 miliar plus denda, jadi Rp 78 miliar. Padahal, ini kan harusnya diprosedurnya nol. Kesalahan dari pajaknya, kesalahan dari mekanismenya menurut Pak Handang, makanya Pak Handang bantu," kata Krisna.

Atas adanya kekeliruan perhitungan itu, kata Krisna, kemudian Rajesh meminta tolong kepada kliennya.

Bahkan, menawarkan kliennya itu mendapat upah sepuluh persen dari nilai pajak yang dikenakan sebesar Rp 78 miliar.

Namun, kliennya itu tidak pernah membahas sama sekali mengenai uang tersebut.

Menurut Krisna, hal itu bisa dibuktikan dengan bukti penyadapan oleh penyidik.

"Tidak ada (disebutkan) Pak Handang menyebutkan di sini harus dikasih sekian, minta sekian, enggak ada," kata dia.

"Berapapun jumlahnya Pak Handang enggak pernah sebut bahwa Pak Handang bilang, 'Hari ini ya lu mesti kasih gua Rp 2 miliar, Rp 3 miliar', tidak pernah ada," lanjut Krisna.

Krisna mengatakan, karena persoalan ini bukan kewenangan Handang, maka ia menghubungi berbagai pihak di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com