JAKARTA, KOMPAS.com - Kongres XVIII Muslimat NU di Jakarta yang resmi ditutup pada Sabtu (26/11/2016), memutuskan untuk mengharamkan perbuatan hate speech alias ujaran kebencian.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. "Ujaran kebencian itu bisa hasut, bisa fitnah dan itu haram. Jadi kalau sesuatu yang disampaikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan itu sifatnya menghasut, memviralkan, bahkan pada tataran fitnah, maka itu haram," ujar dia di Asrama Haji Pondok Gede, tempat digelarnya kongres.
Keputusan berupa rekomendasi itu akan disebarkan ke sebanyak 59.600 kelompok majelis taklim Muslimat NU yang tersebar di penjuru Indonesia. Khofifah yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial tersebut mengatakan, rekomendasi itu nantinya juga akan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Ia berharap pemerintah mendukung rekomendasi Muslimat NU itu demi persatuan dan kesatuan NKRI.
"Kami khawatir stabilitas nasional bisa retak kalau di antara yang satu dengan yang lain tidak saling percaya dan yang satu dengan yang lain saling memviralkan informasi-informasi yang tidak fair, tidak benar dan tidak jujur," ujar Khofifah.
Muslimat NU saat ini juga tengah merancang grand desain satu abad organisasi. Tahun 2046 adalah dimulainya grand desain itu.
Khofifah mengatakan, pembentukan karakter umat yang penuh iman Islami, nilai toleransi dan menjunjung tinggi persatuan serta kesatuan negara juga akan masuk ke dalam grand desain itu.
"Jadi nanti umat itu harus membangun keberagamaan yang dianut oleh seluruh warganya, melindungi kebebasan berekspresi, harus bisa menjaga kekayaan yang dimiliki negeri, dia harus menjaga martabat bangsa, jiwa, nyawa warganya. Ini detail sekali," ujar Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.