Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tak Menahan Tersangka Penyebar Isu "Rush Money"

Kompas.com - 26/11/2016, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan alasan polisi tidak menahan Abdul Rozak alias Abu Uwais, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran.

Boy mengatakan, Bareskrim Polri memiliki dua pertimbangan. Pertama, karena tersangka memiliki anak balita dengan kebutuhan khusus. Kedua, profesi tersangka adalah seorang guru.

"Karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," ujar Boy Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Meskipun demikian, lanjut Boy, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, dan tersangka dikenai wajib lapor.

"Melaksanakan kewajiban lapor diri, jadi proses penyidikannya berjalan," kata dia.

Boy menambahkan, Abu Uwais juga sudah menulis surat pernyataan permintaan maaf atas tindakannya itu.

"Proses penyidikan sudah berjalan dan ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan dan permintaan maaf kepada netizen atas konten-konten yang dia sampaikan itu tidak benar, ini adalah pernyataan yang dibuat sendiri," kata Boy.

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2016) malam.

Sehari-hari, Abu Uwais adalah seorang guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang lewat akun Facebook-nya disertai ajakan untuk menarik uang secara besar-besaran.

"Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," demikian kata Abu Uwais.

Status tersebut dibuat Uwais pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Adapun alasan pelaku mengunggah pernyataan tersebut sekadar ikut-ikutan isu yang sedang ramai dibicarakan.

"Motivasinya hanya iseng," kata Boy.

Barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu buah telepon genggam merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun Email.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com