SERANG, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk mendudukkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada persoalan hukum, dan sedang dalam proses oleh penegak hukum.
"Jangan dikaitkan kasus ini dalam ranah politik, agama, dan ras karena perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," kata Kapolri saat menghadiri istigasah bersama ulama, kiai, serta masyarakat Banten di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Jumat (25/11/2016), seperti dikutip Antara.
Kapolri meyakinkan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti bisa menyaksikan persidangan kasus tersebut secara terbuka.
(Baca: Jampidum Pastikan Berkas Perkara Ahok Dipelajari Secepatnya)
"Hari ini sekitar pukul 10.00, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21, tugas Polri sudah selesai," kata Tito dihadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras.
Jangan karena kasus ini dilakukan satu orang lalu malah merembet dengan mengganggu warga lainnya.
"Masalah ini masalah satu orang dan proses hukum sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.
(Baca: Ahok: Makin Cepat Sidang, Makin Bagus)
Kapolri mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi, yang akhirnya dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Perbedaan dan kebinekaan harus terjaga, jangan ternodai, apalagi hanya dengan satu orang," katanya.