Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Harap Penyuluh Antikorupsi Bisa Jadi Profesi di Indonesia

Kompas.com - 24/11/2016, 17:16 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap penyuluh antikorupsi dapat menjadi profesi di Indonesia. Meski begitu, penyuluhan antikorupsi tidak bisa dilakukan sembarang orang.

"Hanya orang kompeten yang tersertifikasi untuk bisa memberikan penyuluhan antikorupsi," kata Hanif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Untuk itu, dia meminta agar pelatihan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berjalan lancar.

"Dengan ini, kami yakin agen-agen gerakan antikorupsi bisa lebih kuat lagi," kata Hanif.

Menurut Hanif, dengan terbentuknya penyuluh antikorupsi yang bersertifikat SKKNI, upaya Indonesia membangun sistem yang bebas korupsi dapat lebih cepat terbentuk.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat membantu dalam meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

"Sehingga bangsa ini jadi bangsa yang lebih kompetitif karena punya integritas yang lebih baik," ucap Hanif.

KPK menyelenggarakan pelatihan antikorupsi dengan (SKKNI) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Pelatihan ini dimaksudkan agar nantinya terdapat banyak penyuluh yang bersertifikat dalam melakukan penyuluhan anti korupsi.

(Baca: Perbanyak Penyuluh Anti-korupsi, KPK Gelar Pelatihan Berstandar SKKNI)

Untuk tahun ini, KPK menargetkan ada 62 penyuluh anti korupsi dari berbagai lini yang memiliki sertifikat SKKNI.

KPK menargetkan dalam dua tahun penyuluh antikorupsi bersertifikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kompas TV Lima Menteri Era Presiden SBY Terlibat Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com