Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Buat Sistem Peringatan Dini Potensi Konflik di Media Sosial

Kompas.com - 24/11/2016, 14:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Hadirnya media baru, seperti media sosial, dinilai mengubah peta potensi konflik sosial di Indonesia.

Media specialist, Galuh Pangestu, mengatakan, sejak teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat, media sosial menjadi alat untuk memprovokasi dan menghasut atau mempertajam konflik sosial.

Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian yang tersebar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, Galuh memandang pemerintah harus segera membangun sistem peringatan dini dalam mendeteksi dan mencegah konflik yang berasal dari media sosial.

"Perlu adanya tindakan pencegahan konflik melalui sistem peringatan dini dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kenapa? Karena konflik di media sosial tidak mengenal batas ruang dan waktu," ujar Galuh saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan TIK Dalam Deteksi Dini Konflik Horizontal di Media Sosial, di kawasan Bogor, Kamis (24/11/2016).

Galuh menuturkan, sistem peringatan dini merupakan strategi pencegahan konflik setidaknya mencangkup tiga hal, yakni respons dini sinyal yang menunjukkan masalah, pendekatan untuk mengurangi tekanan dan upaya untuk mengatasi akar permasalahan konflik.

Di sisi lain, sistem peringatan dini menggunakan media komunikasi untuk penanganan konflik telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik Sosial.

UU tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 2 tahub 2015.

Dalam PP tersebut sistem peringatan dini harus meliputi pemetaan wilayah potensi konflik, penyampaian data dan informasi mengenai konflik secara akurat,  penyelenggaraan pendidikan, peningkatan modal sosial dan penguatan fungsi intelijen.

Meskipun secara formal sudah diatur dalam UU, namun, kata Galuh, sistem peringatan dini nasional masih dalam tahap rencana dan belum berjalan secara terintegrasi.

"Meski belum ada sistem peringatan dini secara struktural yang masuk dalam sistem nasional di Indonesia, tapi UU telah mengakui perlunya ada sistem peringatan dini," kata Galuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com