Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Refly Harun Setuju Pasal yang Digugat Ibunda Gloria Dibatalkan

Kompas.com - 22/11/2016, 16:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang mengatur status kewarganegaraan bagi anak-anak yang terlahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ditetapkan, sebaiknya dibatalkan saja.

Hal ini disampaikan Refly dalam sidang uji materi yang diajukan oleh ibunda Gloria Natapradja Hamel, yakni Ira Hartini Natapradja Hamel, terkait status kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal tersebut sudah ditetapkan pada 1 Agustus 2006, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Pasal 41 itu berbunyi, “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”

Menurut Refly, berlakunya peraturan yang mengharuskan didaftarkannya anak-anak yang terlahir sebelum UU ini ditetapkan guna mendapatkan status kewarganegaraan justru bertentangan dengan UUD 1945.

"Setidaknya dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Refly dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (21/11/2016).

Menurut Refly, ketentuan tersebut juga berpotensi membuat seorang anak kehilangan kewarganegaraannya.

"Bagaimana bila orangtua tidak mendaftarkan anaknya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena tidak mendaftar, tidak tahu, atau lupa, sehingga, habis tenggat waktu yang diberikan," ujar Refly.

"Tentunya secara otomatis, anak tersebut kehilangan kewarganegaran Indonesianya, sebagaimana dialami Gloria," kata dia.

(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)

Refly berpendapat, ketentuan Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini menghindari adanya diskriminasi antara anak-anak yang terlahir sebelum UU tersebut ditetapkan dan anak-anak yang terlahir setelah UU tersebut ditetapkan.

"Artinya, sebelum usia 18 tahun, baik mereka yang lahir setelah 1 Agustus  (2006) maupun sebelum 1 Agustus 2006 tetap diakui kewarganegaraan gandanya sampai diusia 18 tahun (kemudian memilih)," kata dia.

Gugatan uji materi yang diajukan Ibunda Gloria ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016. Dalam persidangan ini, Refly menjadi saksi ahli pihak pemohon uji materi.

Kompas TV Ini "Kunci" Kembalinya Gloria Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com