Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Berkas Kasus Ahok dari Kepolisian Lengkap

Kompas.com - 21/11/2016, 19:53 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo berharap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan lengkap.

Dengan demikian, kejaksaan bisa cepat memproses ke tahap berikutnya.

"Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna. Semuanya kan sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan," ujar Prasetyo, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurut dia, pada tahap penyelidikan, polisi telah menghadirkan semua saksi dan ahli.

"Semua ahli saya pikir enggak ada lagi. Ahli apa lagi yang enggak dimintai keterangan? Ahli agama, ahli pidana, bahasa, psikologi, kriminologi, semua sudah diminta keterangan," kata dia.

Prasetyo mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti dapat melakukan tugasnya, dan kasus itu bisa segera disidangkan.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan jaksa peneliti untuk pemberkasan kasus Ahok.

(Baca: Kapolri Targetkan Pemberkasan Kasus Ahok Rampung Tiga Minggu)

Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Ali Mukatono akan menjadi salah satu jaksa peneliti dalam kasus ini.

"Sudah, kami sudah siap semuanya. Tinggal nanti kami tunggu penyerahan berkas perkaranya oleh pihak penyelidik Polri. Kami akan melakukan secepatnya," ujar Prasetyo.

Penetapan tersangka terhadap Ahok diumumkan pada Rabu (16/11/2016).

Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kompas TV Elektabilitas Ahok-Djarot Merosot Tajam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com