JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah pelanggaran HAM dari terbukanya lubang bekas galian tambang batubara di Kalimantan Timur.
Dari hasil pemantauan Komnas HAM sejak 2011, sebanyak 27 orang meninggal dunia akibat lubang tersebut yang dibiarkan terbuka.
"Hingga Juni 2016, lubang bekas tambang batubara telah menelan 25 korban jiwa. Saat buku ini dicetak, dua orang lagi meninggal dunia," kata Komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Siti menjelaskan, dari total korban, 24 anak-anak dan dua orang dewasa meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Satu orang anak meninggal akibat terbakar sisa timbunan batu bara di tiga wilayah.
Sebaran korban terbanyak berada di Kota Samarinda yaitu 15 orang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak delapan orang, dan satu orang di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur.
"Terjadi pelanggaran HAM atas hak hidup, hak atas kesehatan, hak lingkungan yang sehat, hak memperoleh keadilan, hak rasa aman yang diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ucap Siti.
Menurut Siti, perusahaan tidak melengkapi lubang galian tambang dengan tanda atau batas pengaman.
Keadaan tersebut, kata dia, terjadi pada lubang tambang yang aktif maupun yang sudah ditinggalkan.
Siti menjelaskan, obral Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim mengakibatkan lokasi pertambangan dekat dengan kawasan padat permukiman.
Total luas tambang di Kaltim 7,2 hektare dari 12,7 juta hektare dari daratan Kaltim. Jumlah itu belum diakumulasikan dengan izin usaha di luar pertambangan seperti perkebunan sawit.
"Tambang dekat sekali, aturannya minimal 500 meter dari permukiman. Berbagai peraturan perundang-undangan dilanggar oleh perusahaan dan negara tidak berdaya. Komnas berharap pemerintah menegur perusahaan yang melakukan pembiaran lubang tambang," ujar Siti.