JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pendampingan terhadap Rita Krisdianti.
TKI asal Ponorogo tersebut divonis mati di Pengadilan Penang, Malaysia, pada akhir Mei 2016 dengan tuduhan membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.
Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.
"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal," ucap Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2016).
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding, vonis hukuman mati dibatalkan," kata dia.
(Baca: Divonis Mati di Malaysia, TKI Asal Ponorogo Tunggu Sidang Banding)
Nusron mengatakan, Rita sebagai TKI pada saat ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 lalu memang tidak terdaftar sebagai TKI yang menggunakan jalur formal.
Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur pribadi tanpa terdaftar di pemerintah.
Meski begitu, Nusron menegaskan, Rita merupakan WNI yang tetap harus dibela agar bisa terhindar dari hukuman mati. Terlebih lagi, dalam kasus itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.
"Kuasa hukum yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa Rita hanya korban, dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang banding," ujar Nusron.