Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Jerat Ahok dengan UU ITE

Kompas.com - 17/11/2016, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Selain itu, Ahok pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan soal mengapa Ahok tak hanya dijerat pasal penistaan agama, tetapi juga UU ITE.

Menurut Boy, meski Ahok bukan pihak yang mengunggah video berisi pernyataan terkait surat Al Maidah ayat 51, video itu viral di media sosial.

(Baca: Elektabilitas Ahok Berpeluang Meningkat meski Tersangka)

Karena itulah, penyidik menganggap Ahok bisa dijerat UU ITE. "Jadi, dilihat saja nanti bisa terpenuhi atau tidak," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Boy, dari 14 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, ada pelapor yang menyematkan UU ITE juga.

Meski dikenakan pasal tersebut, belum tentu Ahok terbukti atas dugaan pidana yang menjeratnya.

Soal terbukti atau tidak, kata Boy, itu akan diputuskan di pengadilan.

"Setiap orang yang jadi tersangka belum tentu bersalah. Yang menentukan bersalah nanti pengadilan," kata Boy.

(Baca: Setya Novanto Minta Ahok Introspeksi Diri)

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Video potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu diunggah dan ditranskrip oleh Buni Yani di akun Facebook-nya. Belakangan, dia mengakui bahwa ada kesalahan dalam transkrip isi video itu.

Kompas TV Kasus Ahok, Megawati: PDI-P Hormati Proses Hukum

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com