JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kepolisian RI yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi menilai polisi telah membuktikan bekerja secara baik dalam memproses hukum kasus Ahok.
"Ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen, dan tidak diintervensi oleh kekuatan mana pun," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Kasus Ahok, Fadli Zon Nilai Polri Telah Adil Walau Bertele-tele)
Untuk itu, kata Zainut, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.
Menurut Zainut, keputusan yang diambil polisi sudah melalui sebuah mekanisme yang baik.
Sebab, proses hukum kasus Ahok didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara dengan prinsip terbuka terbatas serta menghadirkan berbagai pihak untuk menyaksikan.
"Sehingga, keputusan yang diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," kata Zainut.
Zainut berharap, masyarakat bisa terus mengawal proses hukum kasus Ahok dengan menjaga ketertiban dan keamanan.
"MUI juga mengharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," tambah Zainut.
(Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahok Minta Pendukungnya Ikhlas)
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016) kemarin.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.