JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pemerintah harus terus meningkatkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Salah satu cara untuk meningkatkan kinerja penanganan korupsi adalah dengan memperbaiki peraturan pemerintah.
Pasalnya, menurut Agus, Indonesia hingga kini belum memiliki aturan menyeluruh soal pemidanaan di sektor korporasi, berdasarkan aturan internasional.
"Pemerintah harus memangkas gap keinginan UNCAC (United Nations Conventions Against Corruption) dengan aturan di dalam negeri," kata Agus dalam pidatonya di acara Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Agus menuturkan, pemerintah telah meratifikasi UNCAC yang diimplementasikan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Dalam pasal 12 UNCAC, Agus menjelaskan, negara yang telah meratifikasi diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor swasta.
Kemudian, dalam pasal 16, ditegaskan pihak swasta dilarang memberikan suap kepada pejabat publik.
Agus menyebutkan, jika berkaca pada UU Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK dalam penindakan korupsi di sektor swasta masih terbatas. Kondisi itu berbeda dengan lembaga antirasuah di negara lain.
"Beda dengan di Malaysia atau Singapura, tanpa ada kerugian negaranya bisa dieksekusi," ucap Agus.
Agus berharap, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang sebentar lagi ditandatangani, dapat menjadi landasan bagi KPK dan pihak lain dalam menindak pidana korporasi.