Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Akan Tetap Bekerja untuk Memenangkan Ahok-Djarot

Kompas.com - 16/11/2016, 11:41 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, Partai Golkar akan konsisten mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Dukungan tetap diberikan kendati Ahok, sapaan Basuki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Ace mengatakan, status tersangka yang menjerat Ahok tak lantas membuatnya batal sebagai calon gubernur.

Sebab, berdasarkan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pembatalan hanya bisa dilakukan jika calon kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

"Status Pak Ahok sebagai tersangka itu tidak membuat posisinya sebagai calon gubernur itu batal," kata Ace ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Selain itu, kata Ace, masih ada proses penyidikan yang belum dijalankan oleh kepolisian terkait kasus Ahok.

Ahok belum terbukti bersalah karena tahapan penyidikan dan pengadilan belum dijalankan saat ini.

"Kita buktikan saja dalam proses penyidikan tersebut apakah dugaan penistaan agama terbukti atau tidak," kata Ace.

Menurut Ace, masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Masyarakat, tambah dia, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus Ahok.

"Ada proses hukum yang harus kita hormati. Kita harus mengedepankan aspek praduga tak bersalah," ucap Ace.

Selama belum ada putusan pengadilan tetap, Ace mengatakan Golkar akan terus bekerja memenangkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI.

"Mesin partai akan tetap bekerja dan bahkan kami akan semangat," kata Ace.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, tetapi didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.

(Baca juga: Ada Pendapat Berbeda di Penyelidik Kasus Ahok, Ini Penjelasan Kapolri)

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com