DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengusulkan agar dibentuk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi komisioner KPK.
Undang-undang itu untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"Perlu perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," ujar Samad seusai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Samad, jika pemerintah ingin serius dalam memberantas korupsi di Indonesia, maka aturan mengenai perlindungan bagi komisioner KPK menjadi mutlak.
Adanya perlindungan hukum membuat pimpinan KPK tidak ragu dalam mengusut kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Menurut Samad, pimpinan KPK adalah salah satu jabatan publik yang dinilai paling berisiko, bahkan lebih rawan ancaman ketimbang seorang gubernur dan Presiden.
"Mudah-mudahan ini didengar teman-teman di DPR, supaya iklim pemberantasan korupsi tidak terganggu. Apa Anda mau pemberantasan korupsi berjalan di tempat?" Kata Samad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.