Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Materi Pembelaan Budi Supriyanto

Kompas.com - 10/11/2016, 14:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada politisi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim mengesampingkan materi pembelaan yang disampaikan Budi dan penasehat hukumnya.

"Atas fakta-fakta hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Dalam nota pembelaan, Budi mengatakan bahwa saat menerima uang dari dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ia tidak mengetahui bahwa pemberian uang tersebut terkait program aspirasi di Maluku yang ia usulkan.

(Baca: Politisi Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara)

Budi merasa ragu, apakah uang tersebut terkait program aspirasi, atau fee terkait proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Solo, Jawa Tengah, yang dikerjakan bersama Damayanti.

Selain itu, Budi merasa telah mengembalikan uang yang diduga terkait program aspirasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian dilakukan sebelum 30 hari setelah ia menerima uang dari dua staf Damayanti.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa telah jelas menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Ada pun, uang tersebut berasal dari pengusaha Abdul Khoir, yang dijanjikan akan melaksanakan proyek atas program aspirasi yang diusulkan Budi Supriyanto.

Majelis Hakim menilai, keraguan Budi saat menerima uang seharusnya membuat ia menolak pemberian dari dua staf Damayanti.

Penerimaan uang justru membuktikan bahwa Budi mengetahui uang tersebut ada kaitannya dengan fee program aspirasi.

"Saat bertemu Damayanti, terdakwa juga tidak menanyakan sama sekali soal uang yang diterima," kata anggota Majelis Hakim.

Sementara itu, terkait pengembalian uang kepada KPK, Majelis Hakim menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan Budi.

Sebab, pengembalian uang atas laporan gratifikasi baru dilakukan setelah petugas KPK menangkap Damayanti dan dua orang stafnya.

Dengan kata lain, pengembalian uang terjadi karena ada faktor eksternal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com