Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Dinilai Jadi Solusi Atasi Konflik Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 10/11/2016, 04:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan, proses hukum terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera dilakukan.

Menurut Din, proses tersebut harus segera dilakukan karena masalah baru terkait kasus tersebut mulai muncul dan meluas di kalangan masyarakat.

Hal ini terlihat dari maraknya perdebatan di kalangan masyarakat saat ini terkait kasus Ahok.

"Ini masalah besar, bukan masalah kecil, dan sumbunya adalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ini yang menyebabkan pro-kontra di kalangan masyarakat," ujar Din saat Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Din menuturkan, proses hukum merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.

"Maka kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.

Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. 

Ahok dilaporkan ormas keagamaan. Demonstrasi besar-besaran agar calon gubernur petahana itu diproses hukum juga sudah digelar Jumat (4/11/2016).

Penyelidik Bareskrim hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Penyelidik sudah selesai memeriksa Ahok sebagai terlapor.

Polri rencananya akan menggelar secara terbuka gelar perkara kasus tersebut. Harapannya, publik bisa mengetahui bagaimana proses penyelidikan.

(Baca juga: Polri Masih Cari Format yang Tepat untuk Gelar Perkara Ahok)

Kompas TV Din Syamsuddin Minta Kasus Ahok Tak Diintervensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com