Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kasus Ahok, PKB Yakin Pemerintah Mampu Teduhkan Suasana

Kompas.com - 08/11/2016, 15:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, partainya menyerahkan proses kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Tjahaja Purnama atau Ahok kepada penegak hukum. 

Daniel yakin polisi akan berlaku profesional dalam menangani kasus ini. Dengan begitu, polemik yang terjadi bakal mereda.  

Di samping itu, ia juga yakin pemerintah mampu meneduhkan suasana yang sempat memanas pada 4 November 2016 lalu.

Saat itu, sejumlah organisasi masyarakat menggelar demonstrasi menuntut Ahok diproses hukum.

(Baca: Polisi Berencana Gelar Perkara secara Terbuka, Begini Reaksi Ahok)

"Saya yakin pemerintah sangat berkepentingan meneduhkan suasana dan mengakhiri semua peristiwa ini dengan baik dan aman sehingga situasi nasional kembali normal," kata Daniel melalui pesan singkat, Selasa (8/11/2016).

Jika kondisi stabil, lanjut dia, Indonesia bisa kembali fokus untuk menangani satu per satu tantangan negara yang selama ini menjadi permasalahan serius.

"Yakni menghadapi kemiskinan, memajukan pembangunan manusia dan ekonomi nasional," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016).

Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Atas hal ini, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu. Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara kasus ini berlangsung terbuka.

Kompas TV Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com