JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta alias Ahok.
Khairul akan diperiksa sebagai saksi pelapor.
Khairul melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016 dengan laporan polisi nomor TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum.
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor," ujar Khairul, di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Khairul mengatakan, Ahok melakukan penistaan agama karena telah memberikan penilaian terhadap tafsir orang lain.
Meski dikatakan multitafsir, menurut dia, Ahok tetap tidak boleh menafsirkan Al-Quran karena bukan keyakinannya.
Ia berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepati janji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam jangka waktu dua minggu dan proses hukumnya dilakukan secara terbuka.
"Jangan sampai ada intervensi dari siapapun dalam kasus ini," kata dia.
Selain Khairul, Bareskrim juga memeriksa Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.