Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Pagi, Irman Gusman Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 08/11/2016, 07:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Irman serta dua orang penyuapnya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sidang perdana digelar 8 November 2016," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi.

Sidang untuk terdakwa Irman Gusman akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango. Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap.

(Baca: KPK Sudah Duga Praperadilan Irman Gusman Bakal Ditolak)

Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, penyelidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi kepada Irman.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat. Kalah di praperadilan.

(Baca: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Praperadilan Irman Gusman Gugur)

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.

Alasannya, berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com