JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, berencana mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh anaknya, yakni Rayhan Satria Hanggara (12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Rohadi di sela sidang suap untuk pengurusan perkara Saipul Jamil yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu, (26/10/2016) lalu, Rohadi terlambat hadiri persidangan. Ia tiba di ruang sidang Ali Said ketika persidangan telah usai.
"Yang Mulia, (izinkan) untuk bisa saya hadir di persidangan praperadilan, karena kemarin saya terlambat datang ke persidangan, sudah ditutup," tutur Rohadi kepada ketua majelis sidang, Sumpeno, di persidangan, Senin.
Rohadi menjelaskan, dirinya merasa berkepentingan hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar Rabu (9/11/2016). Sebab, ia ingin mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Adapun alasannya, Rohadi mengaku tidak menginginkan adanya praperadilan terkait kasus yang sedang menjeratnya.
Selain itu, Rohadi merasa praperadilan tidak tepat diajukan lantaran pemohonnya adalah anak kandungnya yang berusia 12 tahun.
"Pertama, saya memang tidak menghendaki adanya praperadilan. Kedua, anak saya masih di bawah umur," kata Rohadi.
Rohadi memastikan akan menyampaikan kepada majelis sidang praperadilan untuk membatalkan gugatan jika Hakim Sumpeno mengizinkan dirinya hadir di persidangan tersebut.
"Saya minta (hakim) langsung mencabutnya. Saya sangat berkepentingan sekali (hadir) karena anak saya di bawah umur," kata dia.
Atas permintaan tersebut, Sumpeno menyampaikan, akan mempertimbangkan permintaan Rohadi. Selain itu, Rohadi juga disarankan membuat surat pencabutan gugatan praperadilan.
Dengan demikian, pencabutan itu bisa langsung disampaikan ke ketua majelis sidang praperadilan jika Rohadi diizinkan hadiri sidang tersebut.
"Nanti kami pertimbangkan. Saudara juga siapkan surat pencabutan itu," kata Sumpeno.