JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (BUMN), Siti Marwa, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Siti diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea agar dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Siti Marwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama - sama melakukan tindak pidana kourpsi, sebagaimana dakwaan pertama," ujar JPU KPK Irene Putrie, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/16).
Dalam analisis yuridis, jaksa menilai perbuatan Siti memenuhi semua unsur pidana Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, serta alat bukti lain seperti keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, alat bukti petunjuk lain.
Adapun hal yang memberatkan hukuman, kata Irene, perbuatan Siti bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantasan korupsi.
(Baca: KPK Tetapkan Pejabat PT Berdikari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk)
Sementara mengenai hal-hal yang meringankan hukuman Siti, lanjut Irene, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Siti masih mempunyai tanggungan keluarga.
Siti diduga menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.
Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Selain itu, juga suap dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.
Suap diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan penyuap tersebut menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada Tahun 2010 sampai Tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.