Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur BUMN Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 07/11/2016, 17:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (BUMN), Siti Marwa, dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Siti diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea agar dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Siti Marwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama - sama melakukan tindak pidana kourpsi, sebagaimana dakwaan pertama," ujar JPU KPK Irene Putrie, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11/16).

Dalam analisis yuridis, jaksa menilai perbuatan Siti memenuhi semua unsur pidana Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, serta alat bukti lain seperti keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, alat bukti petunjuk lain.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, kata Irene, perbuatan Siti bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantasan korupsi.

(Baca: KPK Tetapkan Pejabat PT Berdikari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk)

Sementara mengenai hal-hal yang meringankan hukuman Siti, lanjut Irene, karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Siti masih mempunyai tanggungan keluarga.

Siti diduga menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Selain itu, juga suap dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Suap diberikan karena Siti telah menunjuk perusahaan penyuap tersebut menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada Tahun 2010 sampai Tahun 2012.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com