Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Calon Gubernur Ahok Tak Hilang Kendati Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/11/2016, 22:17 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, status calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada Pilkada DKI Jakarta kendati jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Margarito menjelaskan, dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Basuki atau Ahok masuk ke dalam ranah hukum pidana.

"Dari segi hukum pidana tidak. Dia tidak gugur," ujar Margarito dalam diskusi bertajuk 'Setelah Demo 411' di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut Margarito, status calon gubernur Ahok tak hilang karena tidak terjerat pelanggaran dalam peraturan pilkada. Margarito merujuk hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Margarito, status calon gubernur akan hilang jika melanggar ketentuan dalam UU No 10/2016.

"Dalam kasus ini, secara fatwa yang dilanggar nanti kan bukan UU Pilkada, tapi KUHP yang dilanggar, Pasal 165 A. Karena itu konsekuensi pelanggaran itu tidak menghentikan status dia sebagai calon gubernur," kata Margarito.

Jika nantinya Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu tak menjadi masalah. Sebab, Ahok memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan.

Margarito mencontohkan kasus tersebut seperti yang mendera mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ketika Atut ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi, Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur menggantikan tugasnya.

“Jadi nanti tugas-tugas gubernur dilakukan oleh wakil. Saat hukuman sudah tetap (inkrah) barulah wakilnya jadi gubernur definitif,” kata Margarito.

Kompas TV Polda Metro Jaya Masih Memeriksa Pengunggah Video Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com