Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensetneg Ajukan Banding atas Putusan KIP soal TPF Munir

Kompas.com - 04/11/2016, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Sekretariat Negara akan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) perkara pembunuhan Munir Said Thalib.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, putusan KIP menimbulkan multitafsir.

"Alasannya karena keputusan KIP sudah menimbulkan multitafsir," ujar Pratikno, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Di satu sisi, menurut putusan KIP soal TPF pembunuhan Munir, Kemensetneg harus mengumumkan dokumen TPF kepada publik.

Sementara itu, Kemensetneg telah memberikan keterangan di sidang KIP bahwa dokumen itu tidak ada di kementerian.

Dengan banding ini, KIP diharapkan bisa memperjelas keputusannya terkait dokumen TPF tersebut.

(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)

Pratikno menambahkan, pihaknya telah menerima salinan dokumen TPF Munir dari mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Salinan TPF itu akan diteruskan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Ini karena Pak Jaksa Agung yang diperintahkan Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujar Pratikno.

Diberitakan, Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang putusan terkait dokumen TPF Munir di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016).

Penggugat dalam sidang itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Sementara itu, pihak tergugat adalah Kemensetneg.

(Baca: Wiranto dan SBY Tak Singgung soal Polemik Dokumen TPF Munir)

Kontras menggugat agar Kemensetneg memublikasikan laporan TPF Munir. Kontras memenangkan gugatan itu.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan, pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Evy, dalam persidangan di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," kata Evy. 

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com