JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada pemerintah.
Ketua Umum LDII Abdullah Syam mengatakan, kasus itu telah menyentuh ranah hukum sehingga selanjutnya merupakan tugas kepolisian.
"Itu (kasus Ahok) kan arenanya di ranah hukum. Persoalan yang menyangkut hukum, Kita serahkan kepada negara, kepada pemerintah," ujar Abdullah, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Menurut Abdullah, LDII sebagai organisasi keagamaan mengikuti arahan yang diberikan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga utama keagamaan.
"Persoalan yang menyangkut agama, kita serahkan otoritasnya kepada lembaga keagamaan, contohnya MUI dan Kemenag. Kita kan sebagai ormas di bawah itu payung besarnya," kata Abdullah.
Terkait kasus Ahok, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim.
Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Beberapa warga Pulau Seribu juga sudah dimintai keterangan.
Meski membantah melakukan penistaan agama, Ahok telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.