Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Siang, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Irman Gusman

Kompas.com - 02/11/2016, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir pada hari ini, Rabu (2/11/2015).

Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya akan membacakan putusan atas serangkaian sidang yang dilakukan selama tujuh hari terakhir.

Rencananya, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya siap mendengar putusan, apapun hasilnya.

"Kami berharap hakim gunakan nuraninya untuk melihat kebenaran pada diri Pak IG," kata Maqdir kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016) malam.

Maqdir berharap, KPK meningkatkan fungsi pencegahan agar orang yang berpotensi menerima suap, tidak sampai menerima uang tersebut di tangannya.

Dengan demikian, tindak pidana tidak terjadi.

Maqdir menyesalkan hal ini karena menganggap KPK tak mencegah penyuapan terhadap Irman, padahal KPK memiliki informasi sebelumnya.

(Baca: KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan)

Dalam persidangan, baik KPK maupun Irman telah menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.

Bahkan, keduanya juga menghadirkan saksi, yaitu istri Irman, Liestyana Gusman bersaksi untuk suaminya.

Sementara, penyidik bernama Ardian bersaksi untuk KPK.

KPK meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan itu.

Staf Biro Hukum KPK Natalia Christianto mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pihak Irman selama persidangan bisa dipatahkan.

"Optimistis (menang). Selama persidangan kami sampaikan bahwa dalil-dalil pemohon sebenarnya sudah dapat kami patahkan selama proses persidangan dan sudah kami tuangkan dalam kesimpulan," ujar Natalia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com