JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tak akan melarang pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Ia menekankan, aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum dan diakui konstitusi.
Namun, ia mengimbau agar aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena memang demonstrasi tidak bisa dilarang. Itu merupakan suatu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Kendati demikian, Wiranto meminta agar penyampaian pendapat tersebut dilaksanakan sesuai aturan.
Negara menghormati hak kebebasan berpendapat. Namun, hal itu hendaknya tak mengusik kebebasan orang lain.
"Kebebasan (berpendapat) boleh, tapi jangan mengganggu kebebasan orang lain. Jangan sampai ada hal-hal yang merusak, yang mencekam, yang membuat warga takut, apalagi chaos," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, masyarakat harus mengutamakan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat.
Sehingga, kekerasan yang terjadi akibat aksi demonstrasi dapat diminimalisasi.
"Jangan sampai lah (terjadi kekerasan). Urusan-urusan kan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat," kata Wiranto.
Selain itu, Wiranto juga berharap masyarakat dapat menjaga kedamaian selama pilkada berlangsung.
"Oleh karena itu, mari kita jaga bersama-sama negeri ini, karena kalau ada apa-apa yang rugi juga kita semua. Kita semua rugi," kata Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.