JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan, lemahnya sistem pengawasan internal di Komnas HAM menjadi penyebab penyelewengan anggaran.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM tahun 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Atas kejanggalan itu, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
"Dari diskusi internal, sebenarnya kami sudah mengendus ada persoalan. Hanya saja tidak bisa ditujukan secara personal. Lemahnya pengawasan menjadi satu penyebab. Memang dibutuhkan pengawas internal," ujar Laila, saat konferensi pers di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Menurut dia, Komnas HAM terlambat untuk menciptakan sistem pengawasan internal.
(Baca: KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM)
Temuan BPK menjadi momentum bagi Komnas HAM untuk melakukan perubahan secara sistemik dan struktural.
"Ada persoalan struktural yg menyebabkan peristiwa ini. Komnas HAM memang telat, baru pada 2014 dibentuk pengawas internal, itupun hanya pada tahap eselon III," kata Laila.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, pihaknya telah membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal pada Agustus 2016 lalu.
Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan menyatakan komisioner Komnas HAM berinisial DB telah melakukan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas.
"Dewan Kehormatan menyatakan komisioner DB melakukan tindak penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas," ujar Roichatul.
Akibat perbuatannya itu, kata Roichatul, DB telah dinonaktifkan sebagai komisioner melalui Sidang Paripurna Komnas HAM.
Selain itu, Dewan Kehormatan dan tim internal juga memeriksa seluruh pejabat Komnas HAM terkait pengeluaran fiktif.
(Baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, penyelewengan anggaran terkait biaya sewa rumah jumlahnya mencapai Rp 330 juta.
Sementara, tim internal menemukan Rp 820,2 juta penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang terindikasi pengeluaran fiktif jumlahnya Rp 820,2 juta. Ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara menyangkut biaya sewa rumah dinas jumlahnya Rp 330 juta," ujar Imdadun.
Namun, tim internal Komnas HAM belum bisa menemukan nama-nama yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran fiktif itu.
"Tim internal belum sampai identifikasi nama yang bertanggung awab terkait kuitansi fiktif, sehingga penindakan baru sebatas teguran kepada pejabat struktural. Kami Belum berikan sanksi karena belum menemukan siapa yang bertanggungjawab terkait penyelewengan anggaran," kata Imdadun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.