Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Munir Dinilai Tak Perlu Menunggu Dokumen TPF Asli

Kompas.com - 27/10/2016, 23:26 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi menilai salinan dokumen TPF tetap dapat digunakan untuk melanjutkan upaya penyelesaian kasus Munir.

Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo.

Hendardi mengatakan, dokumen asli TPF untuk melanjutkan proses hukum kasus Munir tidak diperlukan.

Menurut Hendardi, salinan dokumen itu dapat digunakan dalam proses hukum selama bisa diverifikasi kebenarannya.

"Dalam proses hukum, asli atau tidak itu tidak penting. Bukan itu isunya," ujar Hendardi ketika konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Hendardi mengatakan, kemauan politik pemerintah lebih diperlukan ketimbang keaslian salinan dokumen TPF dalam upaya mengungkap kasus Munir.

"Dokumen asli bukan suatu syarat dalam melanjutkan proses hukum. Proses hukum itu syaratnya apa? Kemauan politik," ucap Hendardi.

 

Hendardi menuturkan, kemauan politik pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus Munir dapat diwujudkan dengan melakukan pembentukan TPF baru.

Menurut Hendardi, pembentukan tim baru dibutuhkan mengingat TPF Munir pada 2005 memiliki banyak kendala dalam menjalankan tugas.

Hendardi menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh TPF Munir adalah sulitnya akses untuk mencari informasi dari narasumber terkait pembunuhan Munir.

"Karena kami dihalang-halangi saat ingin memeriksa anggota BIN. Beberapa mantan pejabat juga lari-lari terus saat kami panggil dengan berbagai alasan," ucap Hendardi.

Selain itu, kata Hendardi, TPF Munir juga memiliki kendala karena tidak dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan kasus Munir.

"Kemudian akses terhadap dokumen hampir kami tidak dapat. Dokumen kebanyakan kami peroleh sendiri," kata Hendardi.

Selain itu, kata Hendardi, kemauan politik pemerintah dapat diwujudkan dengan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwopranjono (PR) dalam kasus pembunuhan Munir. 

(Baca: Presiden Didesak Perintahkan Jaksa Agung Ajukan PK Vonis Bebas Muchdi PR)

Pasalnya, proses hukum terhadap Muchdi PR dapat membuka bukti baru atas keterlibatan aktor lain dalam kasus pembunuhan Munir. "Mungkin kalau Muchdi PR kena ini menjadi tangga untuk memeriksa itu," ujar Hendardi.

Kompas TV Di Balik Kasus Kematian Aktivis HAM Munir
Presiden Didesak Perintahkan Jaksa Agung Ajukan PK Vonis Bebas Muchdi PR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com