Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Saber Pungli Akan Segera Beroperasi di Daerah

Kompas.com - 24/10/2016, 16:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, yang menjadi Ketua Plaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), mengatakan, Satgas kini tengah membentuk unit-unit satgas di daerah dan kementerian/lembaga.

Unit-unit tersebut akan berada di bawah satuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Sesuai amanat Peraturan Presiden, setiap daerah itu juga harus membuat unit Satgas termasuk di Kementerian/Lembaga. Namanya Unit Saber Pungli di daerah. Jadi di bawah satuan pengawas internal," ujar Dwi, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Dwi menjelaskan, setelah terbentuk unit-unit Satgas di daerah, mereka wajib menjalin koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Satgas yang berada di pusat.

Hal tersebut untuk memudahkan penerapan fungsi kegiatan intelijen, penindakan, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

"Tentunya mereka juga bisa berkoordinasi dengan pihak terkait yang dibentuk pusat, untuk memudahkan penerapan tugas dan fungsi. Ya itu harapan kami," kata Dwi.

Menurut Dwi, proses pembentukan unit-unit tersebut akan memakan waktu setidaknya satu minggu.

Dalam kurun waktu tersebut, dia akan mempersiapkan konsep dalam menjalankan tugas dan pengorganisasian, serta hubungan tata cara kerja (HTCK).

"Saya diberi satu minggu ini untuk menentukan dalam organisasi tugas dari tingkat pusat dan unit Satgas khususnya. Kemudian juga HTCK-nya. Tadi baru rapat awal arahan dari Menko Polhukam," papar Dwi.

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.

Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d.

Kompas TV Pramono Anung: Kader Harus Jauhi Pungli Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com