JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) bagi kepala daerah di tujuh provinsi yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2017.
Tujuh provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Tjahjo mengatakan, Plt untuk Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, dan Bangka Belitung akan dilakukan satu hari setelah petahana ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD untuk Pilkada Serentak 2017 akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2016.
"Nanti akan kami putuskan pada satu hari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah," ujar Tjahjo, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Adapun untuk Sulawesi Barat dan Papua Barat, Tjahjo mengatakan, pergantian Plt akan dilaksanakan pada akhir Desember 2016 atau menjelang masa akhir jabatan.
Hal itu dilakukan mengingat kepala daerah di dua provinsi tersebut tidak mencalonkan diri kembali dalam pilkada.
"Karena di Sulbar dan Papua Barat, gubernur dan wakil gubernur tidak mencalonkan, nanti akan kita laksanakan mungkin pada akhir Desember. Tapi kalau yang lainnya mungkin akhir Oktober," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.
Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok Plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.
Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Lalu, menata organisasi perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.