Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Nonpers Akan Diblokir jika Memuat Data yang Melanggar UU

Kompas.com - 19/10/2016, 09:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dari pihak pemerintah, Henri Subiakto, mengatakan, pemerintah diperbolehkan memblokir situs nonpers jika memuat data yang melanggar undang-undang.

Hal itu mengacu pada pengalaman sebelumnya yang dilakukan oleh beberapa situs yang kerap memuat pornografi, kebencian terkait SARA, praktik terorisme, pencemaran nama baik, dan hal lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi sekarang kami memblokir dengan landasan undang-undang yang kuat karena dituliskan langsung di dalam pasal 40 UU ITE," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016) malam.

(Baca: Begini Aturan soal Keabsahan Bukti Rekaman Elektronik dalam Revisi UU ITE)

Namun, Henri menegaskan, pemblokiran itu hanya menyasar pada situs nonpers, yakni situs yang menyediakan informasi tetapi tidak memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers dan tidak tunduk pada kode etik jurnalistik.

Jika media pers yang memuat data terkait kebencian SARA, pornografi, dan sejenisya, pemerintah tak perlu memblokir dan menyerahkan prosesnya kepada Dewan Pers.

Bahkan, bila terbukti data elektronik yang dimuat ternyata tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan pencemaran nama baik, media pers tersebut bisa membela diri melalui hak jawab.

Saat ditanya, apakah aturan tersebut membatasi kebebasan warga negara dalam berekspresi dan berpendapat, Henri menegaskan, aturan tersebut sama sekali tak mengekang kebebasan warga negara.

"Harus dibedakan antara kebebasan dan kebencian, aturan itu tidak membatasi kebebasan. Dan itu supaya situs penyedia informasi bertanggung jawab atas informasi yang disediakan. Seperti mekanisme pers yang sudah ada, harus ada pertanggungjawaban," papar Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Nasional
Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com