JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang digugat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Sidang dimulai pukul 09.40 WIB. Di lokasi, nampak keluarga Irman hadir dan memadati ruang sidang. Diantaranya istri Irman, Liestyana Gusman, dan anak-anaknya.
Karena tidak mendapat tempat duduk, sebagian keluarga Irman berdiri di sisi kiri dan kanan ruang sidang.
"Iya keluarga besar, datang untuk mendukung," ujar seorang perempuan yang mengaku sebagai sepupu Irman.
(baca: Datang ke KPK, Irman Gusman Menolak Diperiksa)
Irman Gusman menggungat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .
Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.
"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.
(baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Irman Gusman)
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Irman beralasan bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.