JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, mempersilakan masyarakat untuk membawa ke ranah hukum apabila ada tindakan yang merugikan bakal calon kepala daerah di pilkada serentak.
"Tanggal 24 Oktober 2016 penentuan pasangan calon. Kalau sudah pasangan calon, maka ini jadi ranah Bawaslu dalam rangka penegakan hukum," kata Nasrullah dalam suatu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Nasrullah menuturkan, jika Bawaslu memberikan saksi kepada bakal calon pemilu, pihaknya rentan untuk digugat.
Bawaslu, kata dia, tidak bisa melakukan penindakan, mengingat para peserta pemilu belum berstatus calon kepala daerah.
"Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) coret, akhirnya bukan pasangan calon, kami bisa digugat balik," ucap Nasrullah.
Nasrullah angkat bicara dalam kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok diduga melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Nasrullah mengatakan Bawaslu berhati-hati dlam bersikap. Sebagai institusi negara, lanjut Nasrullah, Bawaslu tidak ingin adanya disharminonis dalam masyarakat.
"Ada atau tidak ada pemilu, kalau orang melanggar aturan bisa kena pasal pidana umum di KUHP," ujar Nasrullah.