JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membentuk tim untuk mengawasi praktik pungutan liar (pungli) di seluruh kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.
"Mulai dari sekarang saya sudah teken surat instruksi untuk seluruh jajaran saya agar membentuk tim pemantau pungli," ujar Yasonna seusai memberi pengarahan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Menurut Yasonna, masing-masing tim pemantau akan dibentuk pada Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor divisi dan unit-unit yang berada di pusat dan daerah.
(baca: Wiranto: Calo, Preman, Ormas yang Malak Rakyat Semua Diberantas!)
Susunan tim pengawasan akan disesuaikan dengan struktur organisasi.
Pembentukan tim pemantauan tersebut didasari pada pembentukan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tim Pemantauan Pungutan Liar.
Selain itu, pembentukan Instruksi Menkumham tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
(baca: KPK Punya Riset soal Pungli yang Bisa Dipakai Polri)
Menurut Yasonna, Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi adanya pungutan liar dalam pelayanan publik. Setiap petugas dan pegawai yang ketahuan menerima pungli akan dipecat.