Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Persyaratan Dewan Pengawas dan Pemisahan Aset BPJS

Kompas.com - 13/10/2016, 21:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review atas Pasal 21 ayat 2; Pasal 25 ayat 1 huruf f; Pasal 41 ayat 2 huruf a, b dan c; Pasal 42, dan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Kamis (13/10/2016).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU BPJS yang diatur oleh pasal a quo (pasal yang diuji).

Pada penjelasan Pasal 21 ayat 2 UU BPJS, Pemohon menilai, keharusan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas BPJS berpotensi menghilangkan independensi pengawasan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga membatasi kesempatan para profesional dengan kompetensi dan kepedulian tinggi terhadap isu jaminan sosial untuk bisa duduk dalam jajaran dewan pengawas.

Sebab, mereka bukan berasal dari pemerintahan dan tidak mempunyai afiliasi dalam suatu organisasi pekerja maupun pengusaha.

Kemudian, pada Pasal 25 ayat 1 huruf f UU BPJS, Pemohon menilai Dewan Pengawas dan anggota direksi BPJS merupakan jabatan publik yang bersifat profesional, sehingga yang dibutuhkan adalah keahlian yang tidak bergantung dengan batasan usia sepanjang masih mampu secara jasmani dan rohani.

Ketentuan lain yang digugat adalah Pasal 41 ayat 2, Pasal 42 dan Pasal 43 ayat 2 UU BPJS.

Menurut pemohon, pemisahan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Selain itu, pemisahaan aset tersebut dinilai berpotensi menjadikan Direksi BPJS merasa aset BPJS sebagai miliknya dan hanya Aset DJS yang menjadi milik peserta untuk membayar manfaat jaminan sosial.

Menurut Pemohon, sebagai Badan Hukum Publik sebagaimana juga lembaga pemerintah, pemisahan aset tidak perlu dan tidak boleh dipisahkan.

Sebab, menurut Pemohon, aset-aset pemerintah merupakan aset rakyat.

Sementara itu, hakim anggot, Patrialis Akbar, menyebutkan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Pemisahan aset tersebut memang seharusnya dilakukan, karena DJS adalah dana amanat milik seluruh pekerja yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial," kata Patrialis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com